Pada tanggal 27 Agustus 2015, pelajaran kapita selekta Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Tarumanagara dihadiri oleh dosen tamu yang merupakan ahli komunikasi, informasi, dan hukum komunikasi, yaitu Bapak Paulus Widiyanto, beliau juga merupakan mantan anggota DPR-RI, Ketua Masyarakat Cipta Media, dan Konsultan Rumah Perubahan LPP. Di perkuliahan yang mengangkat tema "Anatomi Regulasi Penyiaran Indonesia", beliau mengajarkan banyak hal mengenai perundang - undangan seputar penyiaran yang ada diindonesia, begitu pula hal apa saja yang seharusnya dilakukan untuk membuat penyiaran di indonesia menjadi lebih baik serta bermanfaat. Dalam kuliah singkatnya, Bapak Paulus sendiri memberikan materi dan pengalaman yang penuh informasi serta pembawaan yang bersahabat dengan para mahasiswa membuat kami menikmati perkuliahan yang beliau berikan. Dalam kesempatan ini beliau memberikan pelajaran tentang batasan atau peraturan perundang - undangan yang mengatur tentang pers diantaranya Undang – Undang no 36/1999 yang mengatur tentang
telekomunikasi di Indonesia, Undang – Undang no 40/ 1999 yang mengatur tentang
pers, Undang – Undang no 32/2002 tentang penyiaran, Undang – Undang no 33/2009
tentang perfilman, dan Undang – Undang no 28/2014 tentang hak cipta.
Setelah itu siaran dapat dibagi menjadi tiga bagian besar, yaitu siaran radio, siaran televisi, dan siaran iklan.
Setelah itu siaran dapat dibagi menjadi tiga bagian besar, yaitu siaran radio, siaran televisi, dan siaran iklan.
1. Siaran Radio
adalah media yang bersifat audio dalam menyalurkan informasi yang berupa
program teratur dan berkesinambungan.
2. Siaran Televisi
adalah media yang bersifat audio visual dalam menyalurkan informasi yang
berupa program teratur dan berkesinambungan
3. Siaran Iklan
adalah informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang
jasa, barang, gagasan, dan orang. Iklan harus diatur dalam penyiaran
dikarenakan iklan merupakan jantung dari penyiaran karena pendapatan penyiaran
yang paling besar adalah berasal dari
iklan.
Adapula lembaga penyiaran terbagi menjadi empat
bagian besar, yaitu lembaga penyiaran publik, contohnya adalah TVRI, lembaga
penyiaran swasta, contohnya RCTI,SCTV,dan lain - lain, lembaga penyiaran komunitas, contohnya VOMS
Radio UNTAR dan yang terakhir adalah lembaga penyiaran berlangganan, contohnya
adalah Indovision. Lembaga penyiaran di Indonesia diawasi oleh
Komisi penyiaran Indonesia (KPI) yang tugas dan wewenangnya diatur dalam
undang-undang sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.
Di Indonesia terdapat beberapa klasifikasi
isi siaran, seperti
1. SU atau Semua Umur
2. BO atau Bimbingan Orang Tua
3. R atau Remaja
4. D atau Dewasa
5. XXX atau siaran yang ditujukan kepada orang - orang dewasa diatas 21 tahun, yang sudah mengerti perbedaan tayangan tersebut. (sering diistilahkan dengan sebutan tayangan pornografi).
Dari perkuliahan singkat yang Bapak Paulus berikan kami dapat menarik kesimpulan kalau perlunya peraturan perundangan yang mengatur penyiaran televisi di indonesia dan hal tersebut akan terus berkembang dan diperbaharui seiring kebutuhan dan perkembangan jaman, akan tetapi pada dasarnya Undang – Undang dibuat untuk
mengatur manusia, Sebaik-baiknya aturan tersebut dibuat, kalau manusia yang
menjalankannya tidak patuh, maka percuma saja peraturan tersebut dibuat.
Intinya manusia yang menentukan kehidupanya sendiri, peraturan tersebut dibuat
agar hidup menjadi lebih baik.
Akhir kata kami dari Kelompok 7 (Febiyanto 915120105, Meilani Dharmawaty 915120110, Marscel Jurdanes Ramli 915120114, dan Harry Clinton 915120129, mengucapkan banyak terima kasih atas pengalaman dan pelajaran yang telah dibagikan oleh Bapak Paulus Widiyanto selaku Dosen tamu, beliau sangat ramah dan tidak sungkan berbagi ilmu,kami belajar banyak dari kuliah singkat yang telah diberikan beliau. Terima Kasih Bapak Paulus :)