Olaf the Snowman - Disney's Frozen

Jumat, 28 Agustus 2015

Kuliah singkat dengan tema "Anatomi regulasi penyiaran Indonesia" oleh Bapak Paulus Widiyanto

   

    Pada tanggal 27 Agustus 2015, pelajaran kapita selekta Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Tarumanagara dihadiri oleh dosen tamu yang merupakan ahli komunikasi, informasi, dan hukum komunikasi, yaitu Bapak Paulus Widiyanto, beliau juga merupakan mantan anggota DPR-RI, Ketua Masyarakat Cipta Media, dan Konsultan Rumah Perubahan LPP. Di perkuliahan yang mengangkat tema "Anatomi Regulasi Penyiaran Indonesia", beliau mengajarkan banyak hal mengenai perundang - undangan seputar penyiaran yang ada diindonesia, begitu pula hal apa saja yang seharusnya dilakukan untuk membuat penyiaran di indonesia menjadi lebih baik serta bermanfaat. Dalam kuliah singkatnya, Bapak Paulus sendiri memberikan materi dan pengalaman yang penuh informasi serta pembawaan yang bersahabat dengan para mahasiswa membuat kami menikmati perkuliahan yang beliau berikan. Dalam kesempatan ini beliau memberikan pelajaran tentang batasan atau peraturan perundang - undangan yang mengatur tentang pers diantaranya Undang – Undang no 36/1999 yang mengatur tentang telekomunikasi di Indonesia, Undang – Undang no 40/ 1999 yang mengatur tentang pers, Undang – Undang no 32/2002 tentang penyiaran, Undang – Undang no 33/2009 tentang perfilman, dan Undang – Undang no 28/2014 tentang hak cipta. 
Setelah itu siaran dapat dibagi menjadi tiga bagian besar, yaitu siaran radio, siaran televisi, dan siaran iklan.


1. Siaran Radio

    adalah media yang bersifat audio dalam menyalurkan informasi yang berupa program teratur dan berkesinambungan.


2. Siaran Televisi

     adalah media yang bersifat audio visual dalam menyalurkan informasi yang berupa program teratur dan berkesinambungan


3. Siaran Iklan

     adalah informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang jasa, barang, gagasan, dan orang. Iklan harus diatur dalam penyiaran dikarenakan iklan merupakan jantung dari penyiaran karena pendapatan penyiaran yang paling besar adalah  berasal dari iklan.



    Adapula lembaga penyiaran terbagi menjadi empat bagian besar, yaitu lembaga penyiaran publik, contohnya adalah TVRI, lembaga penyiaran swasta, contohnya RCTI,SCTV,dan lain - lain, lembaga penyiaran komunitas, contohnya VOMS Radio UNTAR dan yang terakhir adalah lembaga penyiaran berlangganan, contohnya adalah Indovision. Lembaga penyiaran di Indonesia diawasi oleh Komisi penyiaran Indonesia (KPI) yang tugas dan wewenangnya diatur dalam undang-undang sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.

    Di Indonesia terdapat beberapa klasifikasi isi siaran, seperti

1. SU atau Semua Umur

2. BO atau Bimbingan Orang Tua

3. R atau Remaja

4. D atau Dewasa

5. XXX atau siaran yang ditujukan kepada orang - orang dewasa diatas 21 tahun, yang sudah mengerti perbedaan tayangan tersebut. (sering diistilahkan dengan sebutan tayangan pornografi).


     Dari perkuliahan singkat yang Bapak Paulus berikan kami dapat menarik kesimpulan kalau perlunya peraturan perundangan yang mengatur penyiaran televisi di indonesia dan hal tersebut akan terus berkembang dan diperbaharui seiring kebutuhan dan perkembangan jaman, akan tetapi pada dasarnya Undang – Undang dibuat untuk mengatur manusia, Sebaik-baiknya aturan tersebut dibuat, kalau manusia yang menjalankannya tidak patuh, maka percuma saja peraturan tersebut dibuat. Intinya manusia yang menentukan kehidupanya sendiri, peraturan tersebut dibuat agar hidup menjadi lebih baik.


     Akhir kata kami dari Kelompok 7 (Febiyanto 915120105, Meilani Dharmawaty 915120110, Marscel Jurdanes Ramli 915120114, dan Harry Clinton 915120129, mengucapkan banyak terima kasih atas pengalaman dan pelajaran yang telah dibagikan oleh Bapak Paulus Widiyanto selaku Dosen tamu, beliau sangat ramah dan tidak sungkan berbagi ilmu,kami belajar banyak dari kuliah singkat yang telah diberikan beliau. Terima Kasih Bapak Paulus :)